PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA DAN...
Pasal 30
BAB 6 — PEMUTASIAN
Mutasi terhadap Basan dilakukan berdasarkan: a. pelimpahan perkara sesuai dengan tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan; b. Penetapan Hakim; dan c. Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
