PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA DAN...
Pasal 29
BAB 5 — PENGGUNAAN BASAN
Penggunaan Basan oleh instansi yang bertanggung jawab secara yuridis diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
