PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA DAN...
Pasal 28
BAB 5 — PENGGUNAAN BASAN
(1) Penggunaan Basan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 dibuat dalam berita acara serah terima penggunaan Basan. (2) Penggunaan Basan yang telah dibuat dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam buku register penggunaan.
