Pasal 27
BAB 5 — PENGGUNAAN BASAN
(1) Basan yang disimpan di Rupbasan dapat digunakan oleh instansi yang bertanggung jawab secara yuridis untuk keperluan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan. (2) Penggunaan Basan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan kelengkapan administrasi: a. surat izin penggunaan Basan dari pengadilan setempat; b. surat permintaan penggunaan Basan dari instansi yang bertanggung jawab secara yuridis dengan melampirkan daftar Basan yang akan digunakan; dan c. surat penugasan dari instansi yang bertanggung jawab secara yuridis. (3) Surat permintaan penggunaan Basan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diterima oleh Kepala Rupbasan paling lama 1 (satu) hari sebelum pengambilan. (4) Kepala Rupbasan wajib meneliti keabsahan dan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
