Pasal 26
BAB 4 — JANGKA WAKTU PENGELOLAAN
(1) Dalam hal Basan telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, Kepala Rupbasan wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada instansi yang bertanggungjawab secara yuridis untuk mengambil Basan. (2) Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mendapat tanggapan, Kepala Rupbasan wajib menyampaikan surat pemberitahuan susulan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan.
(3) Dalam hal surat pemberitahuan susulan tidak mendapat tanggapan, Kepala Rupbasan wajib menyampaikan surat pemberitahuan susulan kedua dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal surat pemberitahuan susulan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapat tanggapan maka Kepala Rupbasan dapat mengembalikan Basan tersebut kepada instansi yang bertanggung jawab secara yuridis.
