PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA DAN...
Pasal 25
BAB 4 — JANGKA WAKTU PENGELOLAAN
(1) Jangka waktu pengelolaan Basan di Rupbasan disesuaikan dengan proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Rupbasan meminta informasi secara tertulis kepada instansi yang bertanggungjawab secara yuridis mengenai perkembangan penanganan perkara pemilik Basan.
