PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA DAN...
Pasal 31
BAB 6 — PEMUTASIAN
(1) Pemutasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a harus melampirkan kelengkapan persyaratan: a. surat pelimpahan perkara sesuai dengan tingkat penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan; dan b. berita acara pelimpahan perkara. (2) Pemutasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b harus melampirkan kelengkapan persyaratan: a. salinan penetapan hakim; b. surat perintah eksekusi; dan c. berita acara eksekusi. (3) Pemutasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c harus melampirkan kelengkapan persyaratan: a. salinan putusan pengadilan; b. surat perintah eksekusi; dan c. berita acara eksekusi.
