PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA DAN...
Pasal 20
BAB 3 — PENGELOLAAN BASAN DAN BARAN
Dalam hal terjadi penyusutan dan kerusakan Basan dan Baran, Kepala Rupbasan wajib membuat berita acara dan menyampaikan laporan kepada instansi yang bertanggung jawab secara yuridis.
