PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA DAN...
Pasal 19
BAB 3 — PENGELOLAAN BASAN DAN BARAN
(1) Kepala Rupbasan wajib melakukan pemeliharaan terhadap fisik Basan dan Baran secara rutin dan berkala serta dicatat dalam buku pemeliharaan. (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai dengan standard yang ditetapkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
