PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA DAN...
Pasal 18
BAB 3 — PENGELOLAAN BASAN DAN BARAN
Kepala Rupbasan dapat bekerjasama dengan instansi penegak hukum terkait dalam melaksanakan tugas pengamanan Basan dan Baran.
