PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA DAN...
Pasal 21
BAB 3 — PENGELOLAAN BASAN DAN BARAN
Kepala Rupbasan dapat merekomendasikan kepada instansi yang bertanggung jawab secara yuridis untuk melakukan pelelangan atau pemusnahan terhadap Basan yang : a. berbahaya; b. mudah rusak; dan c. yang menimbulkan biaya pemeliharaan tinggi.
