Pasal 9
BAB 3 — PENYAMPAIAN INFORMASI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI
(1) Penyampaian perubahan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi dilakukan oleh: a. notaris; b. pendiri atau pengurus Korporasi; atau c. pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus Korporasi. (2) Penyampaian perubahan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat: a. penambahan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi; dan/atau b. pencabutan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi. (3) Penyampaian perubahan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak terjadinya perubahan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi. (4) Penyampaian perubahan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui AHU Online.
(5) Penyampaian perubahan informasi Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
