Pasal 10
BAB 3 — PENYAMPAIAN INFORMASI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI
(1) Penyampaian pengkinian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi dilakukan oleh: a. notaris; b. pendiri atau pengurus Korporasi; atau c. pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus Korporasi. (2) Pengkinian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui peninjauan terhadap informasi dari Pemilik Manfaat dari Korporasi yang telah disampaikan sebelumnya oleh Korporasi. (3) Dalam hal terdapat pengkinian terhadap informasi dari Pemilik Manfaat Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korporasi menyampaikan informasi terbaru Pemilik Manfaat dari Korporasi kepada Menteri. (4) Penyampaian pengkinian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun. (5) Penyampaian pengkinian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan 1 (satu) tahun sejak penyampaian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi atau penyampaian pengkinian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi yang terakhir. (6) Penyampaian pengkinian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara elektronik melalui AHU Online.
(7) Penyampaian pengkinian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
