Pasal 11
BAB 4 — PERTUKARAN INFORMASI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI
(1) Menteri dapat melakukan kerja sama pertukaran informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi dengan instansi peminta. (2) Pertukaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk permintaan, pemberian, dan/atau penerimaan informasi, baik atas inisiatif Menteri atau permintaan dari instansi peminta. (3) Instansi peminta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. instansi penegak hukum; b. instansi pemerintah; dan c. otoritas berwenang negara atau yurisdiksi lain. (4) Dalam hal instansi peminta merupakan instansi berwenang negara atau yurisdiksi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Menteri dapat melakukan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hubungan luar negeri dan perjanjian internasional.
