PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENERAPAN PRINSIP MENGENALI...
Pasal 8
BAB 3 — PENYAMPAIAN INFORMASI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI
(1) Penyampaian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi pada saat Korporasi menjalankan usaha atau kegiatannya dilaksanakan oleh: a. notaris; b. pendiri atau pengurus Korporasi; atau
c. pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus Korporasi. (2) Penyampaian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui AHU Online. (3) Penyampaian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi pada saat Korporasi menjalankan usaha atau kegiatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
