PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENERAPAN PRINSIP MENGENALI...
Pasal 7
BAB 3 — PENYAMPAIAN INFORMASI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI
(1) Penyampaian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi pada saat permohonan pendirian, pendaftaran, dan/atau pengesahan Korporasi sebagaimana dimasud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Notaris. (2) Penyampaian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui AHU Online. (3) Penyampaian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
