PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENERAPAN PRINSIP MENGENALI...
Pasal 6
BAB 3 — PENYAMPAIAN INFORMASI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI
Penyampaian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi pada saat Korporasi menjalankan usaha atau kegiatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara menyampaikan setiap perubahan dan/atau pengkinian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi kepada Menteri.
