Pasal 5
BAB 3 — PENYAMPAIAN INFORMASI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI
(1) Penyampaian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi pada saat permohonan pendirian, pendaftaran, dan/atau pengesahan Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara: a. penyampaian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam hal Korporasi sudah MENETAPKAN Pemilik Manfaat dari Korporasi; atau b. penyampaian surat pernyataan kesediaan Korporasi untuk menyampaikan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi kepada Menteri dalam hal Korporasi belum MENETAPKAN Pemilik Manfaat dari Korporasi. (2) Korporasi yang belum menyampaikan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib MENETAPKAN dan menyampaikan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Korporasi mendapat izin usaha atau tanda terdaftar dari instansi/lembaga berwenang.
