PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENERAPAN PRINSIP MENGENALI...
Pasal 4
BAB 3 — PENYAMPAIAN INFORMASI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI
(1) Korporasi wajib menyampaikan informasi yang benar mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi kepada Menteri. (2) Penyampaian informasi mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat: a. permohonan pendirian, pendaftaran, dan/atau pengesahan Korporasi; atau b. Korporasi menjalankan usaha atau kegiatannya.
