PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENERAPAN PRINSIP MENGENALI...
Pasal 3
BAB 2 — PENETAPAN PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI
(1) Pemilik Manfaat dari Korporasi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pemilik Manfaat dari Korporasi paling sedikit merupakan 1 (satu) personil yang memiliki masing-masing kriteria sesuai dengan bentuk Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (3) Rincian kriteria Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
