Pasal 2
BAB 2 — PENETAPAN PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI
(1) Setiap Korporasi wajib MENETAPKAN Pemilik Manfaat dari Korporasi. (2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perseroan terbatas; b. yayasan; c. perkumpulan; d. koperasi;
e. persekutuan komanditer; dan f. persekutuan firma. (3) Penetapan Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Korporasi melalui penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. (4) Prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi identifikasi dan verifikasi Pemilik Manfaat dari Korporasi. (5) Identifikasi dan verifikasi Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
