PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemegang Paten
Pasal 5
Dalam hal Menteri menyetujui permohonan penundaan pelaksanaan pembuatan produk atau penggunaan proses Paten di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri memberitahukan kepada Pemegang Paten.
