PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemegang Paten
Pasal 4
Permohonan penundaan Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pemberian Paten.
