PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemegang Paten
Pasal 3
Dalam hal Pemegang Paten belum dapat melaksanakan Patennya di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemegang Paten dapat menunda pelaksanaan pembuatan produk atau penggunaan proses Paten di INDONESIA paling lama 5 (lima) tahun dengan mengajukan permohonan kepada Menteri dengan disertai alasan.
