PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemegang Paten
Pasal 2
(1) Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di INDONESIA. (2) Membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi, dan/atau penyediaan lapangan kerja.
