PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemegang Paten
Pasal 6
Penundaan pelaksanaan pembuatan produk atau penggunaan proses Patennya di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan sejak tanggal Keputusan dan dapat diperpanjang dengan disertai alasan.
