PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 6
BAB 3 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Unsur keanggotaan unit pengendalian Gratifikasi terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. wakil ketua merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua unit pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal. (3) Wakil ketua unit pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh pejabat struktural eselon III di lingkungan Sekretariat Inspektorat Jenderal. (4) Anggota unit pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari unsur: a. pejabat struktural; b. pejabat fungsional tertentu; dan c. pejabat fungsional umum, di lingkungan Inspektorat Jenderal
