PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 5
BAB 3 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Pengendalian Gratifikasi di lingkungan kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan oleh Menteri. (2) Dalam melakukan pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk unit pengendalian Gratifikasi. (3) Unit pengendalian Gratifikasi berkedudukan pada Inspektorat Jenderal dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Inspektur Jenderal.
