Pasal 7
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Pegawai melaporkan secara tertulis penerimaan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui unit pengendalian Gratifikasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual atau melalui media elektronik dengan mengisi formulir laporan Gratifikasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat: a. nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi Gratifikasi; b. jabatan Pegawai; c. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; d. uraian jenis Gratifikasi yang diterima dilampirkan dengan bukti dalam bentuk sampel atau foto; e. nilai atau taksiran nilai Gratifikasi yang diterima; dan f. kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan Gratifikasi.
