PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Pasal 30
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. permohonan pengesahan akta pendirian, Perubahan Anggaran Dasar, atau Pembubaran Koperasi yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perkoperasian; b. keputusan pengesahan akta pendirian, Perubahan Anggaran Dasar, atau Pembubaran Koperasi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.
