PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Pasal 31
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pengesahan akta pendirian Koperasi, perubahan anggaran dasar Koperasi, serta Pembubaran Koperasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 833) dinyatakan tidak berlaku.
