PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Pasal 28
BAB 4 — PEMBUBARAN KOPERASI
Menteri menerbitkan surat keterangan penghapusan status Badan Hukum koperasi dan menghapus dari basis data Sistem Administrasi Badan Hukum setelah mendapatkan Surat Keputusan Pembubaran Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3).
