PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Pasal 27
BAB 4 — PEMBUBARAN KOPERASI
(1) Pembubaran koperasi yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, harus disampaikan kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.
(2) Penyampaian pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi. (3) Penyampaian pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk Surat Keputusan Pembubaran Koperasi dan/atau dokumen lain yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
