PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Pasal 26
BAB 3 — PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
(1) Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penerimaan laporan perubahan anggaran dasar pada saat pelaporan diterima. (2) Surat pemberitahuan penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon secara elektronik. (3) Pemohon dapat langsung melakukan pencetakan sendiri surat pemberitahuan penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/Folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.
