PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Pasal 25
BAB 3 — PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
Pemohon wajib mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan: a. format pelaporan perubahan anggaran dasar dan keterangan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. bertanggung jawab penuh terhadap format pelaporan perubahan anggaran dasar Koperasi, dan dokumen pendukung.
