Pasal 24
BAB 3 — PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
(1) Pengisian format perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik. (2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokumen perubahan anggaran dasar yang telah lengkap. (3) Dokumen perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh notaris, yang meliputi: a. minuta akta perubahan anggaran dasar yang dibuat oleh Notaris; dan b. berita acara Rapat Anggota.
(4) Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon juga harus mengunggah akta perubahan anggaran dasar dan berita acara Koperasi ke dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.
