PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Pasal 23
BAB 3 — PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
(1) Perubahan anggaran dasar Koperasi selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri. (2) Pelaporan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak akta perubahan ditandatangani. (3) Pelaporan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dengan mengisi format pelaporan perubahan dilengkapi dengan dokumen pendukung.
