PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Pasal 22
BAB 3 — PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
(1) Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai perubahan anggaran dasar Koperasi pada saat permohonan diterima. (2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon secara elektronik. (3) Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri Keputusan Menteri mengenai perubahan anggaran dasar
Koperasi, menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/Folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.
