PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Pasal 21
BAB 3 — PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
Ketentuan mengenai tata cara permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 14, berlaku secara mutatis mutandis untuk tata cara permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar.
