Pasal 20
BAB 3 — PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
(1) Pengisian format perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik. (2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokumen perubahan anggaran dasar yang telah lengkap. (3) Dokumen perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh Notaris. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengenai perubahan bidang usaha meliputi: a. minuta akta perubahan anggaran dasar yang dibuat oleh Notaris; dan b. berita acara Rapat Anggota. (5) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perubahan anggaran dasar Koperasi yang mengenai penggabungan atau pembagian Koperasi, harus dilengkapi dengan neraca yang baru dari Koperasi yang menerima penggabungan atau Koperasi yang dibagi.
