PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Pasal 19
BAB 3 — PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
(1) Dalam hal permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdapat perubahan nama Koperasi, permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi diajukan setelah pemakaian nama memperoleh persetujuan dari Menteri. (2) Ketentuan mengenai tata cara permohonan pengajuan nama Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9, berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara permohonan perubahan nama Koperasi.
