PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Pasal 18
BAB 3 — PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
(1) Permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diajukan oleh pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Hukum. (2) Permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi format pengesahan perubahan anggaran dasar dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.
