PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Pasal 17
BAB 3 — PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
(1) Pemohon mengajukan permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) kepada Menteri. (2) Permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. (3) Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat, permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan kepada Menteri.
