PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Pasal 16
BAB 3 — PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
(1) Anggaran dasar koperasi dapat dilakukan perubahan terhadap: a. perubahan bidang usaha; b. Penggabungan; dan c. Pembagian. (2) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan Menteri. (3) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat atau dinyatakan dalam akta Notaris dalam Bahasa INDONESIA.
