PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Pasal 15
BAB 2 — PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
(1) Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan akta pendirian Koperasi pada saat permohonan diterima. (2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon secara elektronik. (3) Pengesahan Koperasi dalam Berita Negara Republik INDONESIA diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi. (4) Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri Keputusan Menteri mengenai pengesahan akta pendirian Koperasi dengan menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/Folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.
