PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Pasal 10
BAB 2 — PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Pemakaian nama Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak persetujuan pemakaian nama diberikan.
