PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Pasal 9
BAB 2 — PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Dalam hal nama tidak memenuhi persyaratan pengajuan dan pemakaian nama Koperasi yang dipesan sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Menteri menolak nama Koperasi tersebut secara elektronik.
