Pasal 11
BAB 2 — PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
(1) Pemohon harus mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum. (3) Permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa INDONESIA. (4) Permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal akta pendirian telah ditandatangani. (5) Permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi format pengesahan akta pendirian Koperasi. (6) Apabila permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan tidak dapat diajukan kepada Menteri. (7) Dalam hal permohonan tidak dapat diajukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemohon mengajukan kembali permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
