PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENUNTUTAN KONTEN DANATAU HAK AKSES...
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN PELANGGARAN HAK CIPTA
Laporan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengisi formulir dan menyampaikan secara langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
