PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENUNTUTAN KONTEN DANATAU HAK AKSES...
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN PELANGGARAN HAK CIPTA
(1) Laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan dengan mengisi formulir aplikasi laporan yang tersedia pada situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2) Selain mengisi formulir aplikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelapor juga harus mengunggah hasil pindai dokumen fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) melalui aplikasi laporan. (3) Laporan secara elektronik yang diterima melewati batas waktu jam kerja atau hari kerja akan diproses pada hari kerja berikutnya.
